Ketua Dewan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat, Muhamad Sidarta, tengah menantikan komitmen Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, untuk melakukan revisi terhadap upah minimum sektoral kabupaten dan kota (UMSK) pada tahun 2026. Harapan ini mencerminkan keyakinan masyarakat akan integritas seorang pemimpin dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.
Sidarta menekankan bahwa UMSK bukan sekadar angka yang tertera, melainkan merupakan dasar hukum yang penting dalam penetapannya. Hal ini tentunya berhubungan erat dengan bagaimana kebijakan upah dapat bersilangan dengan kondisi di lapangan dan realitas yang dihadapi oleh pekerja.
Lebih lanjut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa UMSK layak diberikan hanya kepada sektor-sektor yang terklasifikasi sebagai berisiko tinggi atau sangat tinggi. Namun, menurut Sidarta, pengaturan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, yang tidak mengatur klasifikasi risiko kerja dalam penetapan UMSK ini.
Pentingnya Pemahaman mengenai UMSK dan Perlindungan Pekerja
Sidarta menjelaskan bahwa peraturan pemerintah yang mengatur pengupahan seharusnya dipahami secara menyeluruh untuk menghindari kebingungan. Klasifikasi risiko kerja yang tinggi dan sangat tinggi tersebut tertera dalam PP Nomor 82 Tahun 2019, yang sebaliknya ditujukan untuk jaminan kecelakaan kerja, bukan untuk menentukan besaran upah.
Berbagai regulasi yang ada saat ini seringkali dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja. Dalam jangka panjang, hal ini akan menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat, baik pengusaha maupun serikat pekerja.
Oleh karena itu, Sidarta mengingatkan bahwa penting untuk memperhatikan rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota. Rekomendasi ini merupakan hasil dari dialog sosial tripartit dan mencerminkan suara kolektif yang mewakili tiga pihak utama dalam urusan ketenagakerjaan.
Prospek dan Tantangan dalam Penetapan Upah Minimum
Proses penetapan UMSK tentu tidak lepas dari berbagai tantangan yang ada. Sidarta menilai bahwa jika tidak ada kejelasan dalam pengaturan upah, hal ini berpotensi menambah ketegangan antara pihak pekerja dan pengusaha. Walaupun terdapat regulasi yang mengatur, apabila tidak diimplementasikan dengan baik, hasilnya akan jauh dari harapan.
Komitmen pemerintah dalam hal ini menjadi faktor yang sangat berpengaruh. Keputusan untuk merevisi UMSK harus melibatkan berbagai perspektif agar dapat mencapai kesepakatan yang adil dan merata bagi semua pihak.
Dengan melibatkan serikat pekerja dalam proses pengambilan keputusan, diharapkan kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan menjamin hak-hak pekerja. Pendekatan ini akan menunjukkan bahwa pemerintah menghargai kontribusi para pekerja dalam perekonomian Indonesia.
Pentingnya Dialog Sosial dalam Kebijakan Ketenagakerjaan
Pembentukan dialog sosial yang efektif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja adalah kunci untuk menyelesaikan masalah yang ada. Sidarta percaya bahwa dengan adanya kolaborasi antara ketiga elemen ini, solusi yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Dialog ini juga dapat membuka ruang untuk mendengarkan permasalahan yang dihadapi oleh pekerja di sektor-sektor yang belum diperhatikan secara memadai. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan relevan dan bermanfaat bagi semua pihak.
Pengembangan dialog sosial yang konstruktif tidak hanya akan membantu dalam hal penetapan UMSK, tetapi juga dalam menyusun kebijakan lainnya yang menyangkut kesejahteraan pekerja. Hanya dengan cara tersebut, pemangku kepentingan dapat menemukan jalan keluar yang saling menguntungkan.
